Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Hari ini Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Terbuka untuk Umum
Akhirnya Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora, sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas memasuki babak baru, yakni persidangan.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi terdakwa pada sidang perdana Selasa (6/6/2023).
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berbeda dengan sidang terdakwa sebelumnya, AGH atau AG yang digelar tertutup karena masih di bawah umur.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar terbuka karena keduanya sudah dewasa.
Hanya saja, ketika AGH bersaksi maka sidang bakal digelar tertutup karena menyinggung konten kesusilaan.
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka untuk Umum
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjanjikan sidang kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka.
Adapun sidang perdana akan digelar Selasa (6/6/2023).
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepaaa wartawan, Senin (5/6/2023).
Sidang yang Menyangkut Konten Kesusilaan Bakal Digelar Tertutup
Namun untuk materi dakwaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan akan diselenggarakan secara tertutup.
Hak tersebut dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," katanya.
Pamdal hingga Polres Jaksel Amankan Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Sementara terkait dengan pengamanan, PN Jakarta Selatan akan mengerahkan Pamdal.
Selain itu akan ada pula pengamanan dari pihak Polres Jakarta Selatan.
"Tentu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Djuyamto.
Alimin Ribut Sujono Ditunjuk Jadi Hakim Ketua
Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.
Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.
Dirinya didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.
Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Ayah David Ozora Siap Kawal Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani persidangan perdana kasus penganiayaan berat besok, Selasa (6/6/2023).
Dalam sidang perdana besok, pihak korban, David Ozora akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Termasuk di antaranya ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina.
"Konfirm hadir ayah David," kata penasihat hukum David, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Kehadiran Jonathan disebut Mellisa untuk turut serta mengawal penanganan perkara yang menyebabkan anaknya sakit parah.
"Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," katanya.
Baca juga: David Ozora Kembali Dioperasi Karena Pergelangan Kakinya Retak
Menurut Mellisa, keluarga David berharap agar hukuman yang diterapkan kepada Mario Dandy sesuai dengan perbuatannya.
Hal itu agar dapat menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.
"Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," ujarnya.
Anaknya Jalani Sidang Perdana, Ayah Shane Lukas Bakal Hadir Beri Dukungan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023).
Pada sidang perdana itu, ayahanda Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan disebut-sebut bakal hadir memberikan support.
"Ayahanda hadir. Keluarga dan simpatisan hadir," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas pada Senin (5/6/2023).
Penasihat hukum pun disebut-sebut mencapai lebih dari 10 orang yang akan hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Kami puluhan orang lebih kuasa hukum Shane siap untuk sidang besok," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tersangka-kasus-penganiayaan-nih3.jpg)