Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Tertekan saat Hadapi Sidang Perdana, Ayah David ke Mario Dandy: Penguasa Jaksel
Hadir di sidang Mario Dandy, ayah David Ozora keluarkan kata sindiran ke Mario Dandy, dia sebut anak Rafael Alun itu merupakan seorang penguasa daerah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayah Crytalino David Ozora (17) hadir langsung dalam sidang perdana penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jonathan Latumahina yang tampak menggunakan kemeja berwarna hijau itu datang dengan dikawal pasukan Banser ke ruang sidang.
Sebelum duduk, terlihat Jonathan Latumahina mencoba melihat Mario Dandy yang sudah duduk di kursi terdakwa.
Saat itu, Jonathan Latumahina spontan mengeluarkan kata sindiran untuk Mario Dandy yang menyebut jika anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang penguasa daerah.
"Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)," ucap Jonathan di ruang sidang.
Celetukan Jonathan sendiri disambut oleh sejumlah pasukan Banser yang melakukan pengawalan.
"Pengecut," ucap seorang anggota Banser.
Dalam perkara ini, Mario Dandy merasa tertekan karena tidak ada satupun keluarga yang mendampingi saat diadili dalam perkaranya tersebut.
"Siapa sih yang enggak tertekan?" ujar Andreas Nahot Silitonga kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (6/6/2023).
Kondisi tertekan itu disebut Nahot lantaran Mario merasa bersalah. Sebah perbuatannya telah membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo turut mendekam di penjara.
"Kita sama-sama tahu enggak ada masalah sama bapaknya selama ini. Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua. Bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa," ujarnya.
Untuk informasi, Mario Dandy Satrio disangkakan dengan pasal Premier yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelimpahan-tahap-ii-kasus-penganiayaan-david-ozora_20230526_184324.jpg)