Rabu, 6 Mei 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Jaksa KPK Endus Makelar Perkara di Sidang Suap Bea Cukai Rp 63,1 M: Jangan Intervensi!

Jaksa KPK endus makelar perkara! Jangan coba-coba intervensi sidang suap Bea Cukai Rp 63,1 Miliar. Simak peringatan keras jaksa di sini.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG BEA CUKAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap tiga bos PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai senilai Rp 63,1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa M Takdir Suhan memberikan peringatan keras agar tidak ada intervensi makelar perkara guna menjamin keadilan materil. 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa KPK memperingatkan semua pihak agar tidak mencoba "mengatur" perkara suap importasi barang PT Blueray Cargo.
  • Tiga bos perusahaan didakwa menyuap pejabat Bea Cukai hingga Rp 63,1 miliar, termasuk pemberian jam tangan mewah dan mobil.
  • Sidang berlanjut ke tahap pembuktian setelah pihak terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras agar proses persidangan kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo berjalan bersih.

KPK mengendus adanya potensi intervensi dari pihak-pihak yang menjanjikan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau makelar perkara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), Jaksa KPK M Takdir Suhan menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk klaim dari oknum yang menjanjikan "pengurusan" perkara dengan imbalan tertentu.

"Agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak manapun yang mengklaim dapat 'mengurus penyelesaian perkara ini' dengan iming-iming imbalan dalam bentuk apapun," ucap Takdir secara tegas.

Independensi Saksi Jadi Sorotan

Selain kewaspadaan terhadap makelar, Jaksa Takdir menaruh perhatian serius pada independensi para saksi.

Ia mengingatkan instansi terkait maupun pihak yang terafiliasi dengan para terdakwa untuk tidak memengaruhi keterangan saksi di persidangan mendatang.

Langkah ini penting agar kebenaran materil suap bernilai puluhan miliar ini terungkap secara terang benderang.

Baca juga: Ruang Sidang Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Adu Mulut di Kasus Chromebook

Detail Suap: Valas hingga Mobil Mewah

Perkara ini menyeret tiga bos PT Blueray Cargo—John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan—yang didakwa menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 63,1 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sebanyak Rp 61,3 miliar di antaranya diberikan dalam mata uang dolar Singapura kepada pejabat tinggi, guna mempermudah pengawasan impor barang.

Tak hanya uang tunai, terdakwa juga diduga menggelontorkan dana Rp 1,8 miliar untuk fasilitas hiburan serta barang mewah seperti jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5.

Lantaran tim hukum terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang langsung berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

KPK pun mengajak publik dan media untuk terus mengawal kasus ini guna menjamin transparansi penegakan hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved