Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut Ungkap Perbincangannya dengan Haris Azhar Saat Bersalaman di Persidangan: Kamu Keterlaluan

Luhut Binsar Pandjaitan sempat berbincang dengan Haris Azhar saat bersalaman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Ist
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersalaman dengan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan