Tindak Lanjut 33 LHA PPATK, KPK Komitmen Optimalkan Asset Recovery
Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak lanjut penanganan sebanyak 33 data Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun.
Dari sejumlah LHA tersebut, 5 LHA dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN; 11 LHA dalam tahap penyelidikan; 12 naik ke tahap penyidikan; 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri, dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK.
"Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang di mana satu orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Ali menyebut tindak lanjut data PPATK di atas merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia.
Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
Di sisi lain, hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023.
Sementara pada tahun 2022 lalu, aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021.
"Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya," kata Ali.
Menurutnya, peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun demikian, KPK terus mengoptimalkannya dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Penerimaan Uang Panas Pejabat Bea Cukai, Terkait Aktivitas Ekspor dan Impor
Salah satunya dengan memberdayakan Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, pada tahun 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka.
"Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya," kata Ali.
KPK Sebut Travel Haji Penerima Kuota Tambahan Terbanyak Ada di Jabar dan Jateng |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngamuk Gagal Mediasi, Ancam Bongkar Deretan Wanita Simpanan RK yang Dicatat KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Korupsi Jalan Mempawah |
![]() |
---|
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Diduga dari Ridwan Kamil ke Lisa Mariana & Perempuan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.