Korupsi Jalan di Mandailing Natal
KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Berkas Topan Ginting ke Pengadilan: Diduga Terlibat Perkara Lain
KPK mengungkapkan alasan belum melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting ke pengadilan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, ke pengadilan.
KPK menyebut Topan Ginting merupakan figur sentral dalam kasus suap proyek jalan yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT), dan penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam proyek-proyek lain.
"Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan itu menjadi sentral dari perkara OTT kami," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Asep, berbeda dengan tersangka lain dari pihak swasta yang perannya sudah jelas sebagai pemberi suap terkait proyek spesifik, peran Topan Ginting (TPN) diduga lebih luas.
KPK kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan Topan dalam proyek-proyek lainnya di luar temuan awal saat OTT.
Baca juga: Usai Periksa Istri Topan Ginting, KPK Terbuka Panggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
"Kalau swastanya kan sudah jelas nih, ada pekerjaan itu yang kita dalami ya pekerjaan itu. Tapi ini kan di perkara lain bukan dari yang ini, ada di yang kedua, ada yang ketiga, seperti itu. Ini masih kita dalami untuk proyek-proyek lainnya yang di saudara TPN ini. Jadi mohon bersabar," jelas Asep.
Pendalaman ini dilakukan karena KPK mensinyalir Topan Ginting tidak hanya terlibat dalam satu perkara yang ditemukan saat OTT, tetapi juga dalam pengaturan proyek lainnya.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari OTT terkait suap untuk memenangkan proyek jalan dengan nilai sedikitnya Rp 231,8 miliar.
Selain Topan, KPK telah menetapkan empat tersangka lain.
Baca juga: Usut Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting, KPK Periksa Istri Kadis PUPR Sumut Isabella
Dua di antaranya dari pihak pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang, yang saat ini sedang menjalani persidangan.
Sementara dua tersangka lain dari pihak penerima adalah Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Akhirun dan Rayhan diduga telah menyiapkan uang tunai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu memenangkan proyek mereka.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.