Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
10 Fakta Sidang Haris Azhar-Fatia Vs Luhut Pandjaitan, Diwarnai Kericuhan hingga Tangis
Berikut fakta mengenai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar pada Kamis (8/6/2023).
Luhut hadir secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai saksi pelapor.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video podcast di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.
Dalam videonya ia mengungkap adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik.
Berikut fakta mengenai sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris-Fatia:
Baca juga: Haris Azhar Minta Maaf, Luhut Bilang Bisa Berdamai di Persidangan: tapi Semua di Tangan Hakim
1. Ricuh di Luar Ruang Sidang
Sidang pemeriksaan saksi ini diwarnai kericuhan di luar ruang sidang.
Sejumlah orang bahkan tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) lantaran dilarang masuk oleh polisi yang bertugas menjaga gerbang.
Kericuhan terjadi lantaran tim kuasa hukum Haris Azhar sempat dilarang masuk oleh petugas kepolisian dan aparat TNI yang melakukan penjagaan.
Aksi saling dorong pun terjadi, sempat Haris Azhar keluar dari ruangan.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, tim kuasa hukum Haris Azhar sempat mengamuk dan tak bisa membendung emosi, sebelum akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan.

Dilaporkan, aparat melarang penasihat hukum masuk karena beralasan ruang sidang terbatas.
"Katanya kami disuruh membuktikan, ini mau membuktikan (di persidangan) malah dilarang," kata salah satu penasihat hukum terdakwa di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Kuasa hukum Haris Azhar tak terima ada pembatasan dari pihak pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.