Rabu, 15 April 2026

29.069 Peserta Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Siapkan Dokumen Ini

Sebanyak 29.069 peserta, lulus seleksi calon PPPK Kemenag 2022. Berikut link pengumuman dan daftar berkas yang harus disiapkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Instagram @kemenag_ri
Sebanyak 29.069 dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag 2022. Peserta diimbau untuk menyiapak sejumlah dokumen pemberkasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 29.069 peserta telah lulus seleksi salon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemenag dapat melakukan pengecekan namanya melalui laman kemenag.go.id. atau dengan aplikasi PUSAKA.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022, akan ditandai dengan kode P atau L yang berarti Lulus.

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, mengatakan seluruh peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 tersebut telah melalui masa sanggah.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ungkap Nizar pada Kamis (8/6/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Adapun jawaban sanggah tersebut dapat diakses melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag, Beserta Masa Sanggahnya

Selain itu, Nizar juga mengimbau kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 untuk dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui akun SSCASN mereka melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Sementara jadwal untuk mengunggah dokumen pemberkasan akan diumukan selanjutnya oleh Kemenag.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022:

Syarat Dokumen Pemberkasan PPPK Kemenag 2022

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

3. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp.10.000;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved