Kamis, 2 Oktober 2025

Syarat PPDB Klaten 2023 Jenjang SMP: Pas Foto hingga Akta Kelahiran

Berikut adalah syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023: mulai dari Akta Kelahiran hingga KK.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
klaten.siap-ppdb.com
Berikut adalah syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023: mulai dari Akta Kelahiran hingga KK. 

- KK;
- Akta Kelahiran;
- SKL/ Ijasah/ Program Paket A;
- Pas foto 3 x 4.

Baca juga: Cara Hitung Nilai Gabungan PPDB Jogja 2023 Jenjang SMA SMK dan Nilai Rata-rata Rapor

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1. Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili di Luar Daerah dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah/ lembaga/kantor/atau perusahaan yang memperkerjakan dan surat keterangan Dinas Pendidikan;

2. Orang Tua yang sedang bekerja menangani pasien Covid-19

3. Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.

4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan memenuhi persyaratan :

- KK;
- Akta kelahiran;
- SKL/ Ijasah/ Program Paket A;
- Pas foto 3 x 4.

5. Orang Tua yang sedang bekerja menangani Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kesehatan.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMA dan SMK di Surabaya Melalui PPDB Jatim 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

D. Jalur Prestasi

1. KK;

2. Akta Kelahiran;

3. SKL/Ijasah/ Program Paket A;

4. Pas foto 3 x 4;

5. Surat Keterangan Prestasi tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari akumulasi rata-rata nilai raport lima semester yang terdiri dari kelas 4 (empat), 5 (lima), dan kelas 6 (enam) semester 1 (satu);

6. Surat keterangan penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non Akademik berupa piagam/sertifikat penghargaan pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten dan/atau tingkat Kecamatan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran;

7. Nilai Piagam sebagaimana dimaksud pada huruf f dikonversi dengan nilai SKL dengan ketentuan piagam yang dapat dinilai hanya 1 (satu) piagam yang mempunyai nilai tertinggi.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved