Senin, 18 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

JPU Hadirkan Empat Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah hingga Teman David

Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora (17), Selasa (13/6/2023) hari ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Kompas TV
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat menjadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023). Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora (17), Selasa (13/6/2023) hari ini.  

Sebagai informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan