Rabu, 20 Agustus 2025

Terbukti Selingkuh dengan Janda hingga KDRT ke Istri, Iptu MIP Disanksi Patsus 21 Hari 

Propam Polri memberikan sanksi penempatan khusus terhadap Iptu MIP, anggota Polri yang selingkuh dengan janda hingga melakukan KDRT.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (17/5/2023) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat. 

Sisanya, hilang karena iPhone yang dipakai merekam video itu dirusak oleh Iptu MIP.

"Semenjak ketahuan itu (selingkuh), rumah tangga sudah tidak sehat," kata AHS.

Ia mengatakan, dirinya pun heran kenapa Iptu MIP bisa terpikat dan tergila-gila dengan janda beranak dua berinisial AM tersebut.

Harapannya, kata AHS, Iptu MIP segera dipecat dan dipenjarakan.

"Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan," kata AHS. 

Berkenaan dengan kasus ini, AHS melapor ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Sang Istri Laporkan Suaminya Iptu MIP ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut

Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh dan video asusila. Sementara di Polda Sumut, AHS melaporkan Iptu MIP dalam perkara KDRT psikis.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan