Senin, 22 September 2025

Gaya Hidup Pejabat

Usut Korupsi di Bea Cukai, KPK Janji Kembangkan ke Pelaku dan Tipikor Lain

KPK berjanji mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Terbaru, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset Andhi Pramono yang diduga terkait kasus tersebut telah disita KPK. Termasuk di antaranya, tiga unit mobil mewah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan