Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
LPSK Sebut Nilai Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Mencapai Rp 100 Miliar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan kepada Kejaksaan nilai restitusi bagi David Ozora sebesar Rp 100 miliar.
"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," ujarnya.
Baca juga: LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/david-ozora-makan-sendiri.jpg)