PPDB SMP Kabupaten Gresik 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Simak jadwal, syarat dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Gresik 2023 jalur Prestasi. Pendaftaran dibuka mulai 19-24 Juni 2023 di laman gresik.siap-ppdb
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Gresik membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur Prestasi.
Pendaftaran SMP pada PPDB Gresik 2023 melalui jalur Prestasi ini mulai dibuka pada 19 hingga 24 Juni 2023.
Kemudian, pengumuman kelolosan PPDB Gresik 2023 untuk jenjang SMP akan dilakukan pada 26 Juni 2023.
Sebagai informasi, Prestasi merupakan jalur masuk pada PPDB Gresik 2023 bagi calon peserta didik yang memiliki nilai rapor dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, serta memiliki sertifikat Akreditrasi Lembaga.
Seluruh proses pendaftaran SMP pada PPDB Gresik 2023 dilakukan secara daring melalui laman https://gresik.siap-ppdb.com/.
Berikut informasi lengkap terkait jadwal, syarat, dan cara daftar SMP pada PPDB Gresik 2023 melalui jalur Prestasi:
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Gresik 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Jadwal PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP Jalur Prestasi
1. Pengajuan Pendaftaran Online Mandiri: 19 - 24 Juni 2023
2. Verifikasi Pendaftaran PPDB: 19 - 24 Juni 2023
3. Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2023
4. Pengumuman: 26 Juni 2023
5. Daftar Ulang: 26 - 27 Juni 2023
6. Persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 14 Juli 2023
7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 17 -19 Juli 2023
Baca juga: Klik ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jawa Tengah 2023
Syarat Daftar SMP Jalur Prestasi pada PPDB Gresik 2023
1. Wajib memenuhi semua persyaratan umum sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir kecuali calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
- Menyerahkan Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan atau surat keterangan bahwa calon peserta didik baru tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 (enam) SD/MI atau sederajat dan/ atau telah mengikuti Ujian sekolah/madrasah.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat sebelum tanggal 1 Juli 2022.
- Bagi pendaftar yang mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial, harus melampirkan Surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik.
- Melampirkan foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) peserta dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore). Foto tersebut harus menampilkan titik koordinat (tidak berlaku untuk jalur Prestasi).
- Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Gresik menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. (Setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima).
- Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp. 10.000,-) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di masukkan di dalam sistem sebagaimana format terlampir (diunduh di aplikasi) dan di unggah pada saat melakukan pengajuan pendaftaran mandiri.
2. Melampirkan Surat Keterangan 10 (sepuluh) peserta didik terbaik kelas 6 dari SD/MI
3. Melampirkan hasil rekom verifikasi sertifikat/piagam Prestasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik (bagi yang memiliki piagam Prestasi)
4. Melampirkan FC nilai rapor kelas 4 (semester ganjil dan genap), kelas 5 (semester ganjil & genap) dan kelas 6 (semester ganjil) SD/MI.
5. Menyerahkan Surat Keterangan Akreditasi lembaga dari Kepala Sekolah bagi sekolah luar Kabupaten Gresik.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Gresik 2023, Ada 4 Jalur
Cara Daftar SMP Jalur Prestasi pada PPDB Gresik 2023
1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online mandiri pada https://gresik.siap-ppdb.com/;
2. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Calon peserta didik baru memilih Jalur Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang di inginkan sesuai ketentuan.
4. Calon peserta didik baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan;
5. Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
6. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.
7. Ketentuan khusus bagi calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya/lulusan paket A/peserta dari luar Kabupaten Gresik maka wajib menginputkan datanya pada system.
8. Data yang harus dicermati oleh calon peserta didik antara lain :
- Nama, alamat, nilai raport 5 (lima) semester. Yang di inputkan untuk Lulusan SD 8 Mata Pelajaran, sedangkan untuk Lulusan MI 12 Mata Pelajaran.
- Fotokopi Sertifikat/Surat keterangan akreditasi lembaga yang ditandatangani Kepala Sekolah/Kepada Madrasah
- Memastikan titik koordinat hasil point (1) sesuai dengan alamat Kartu Keluarga (KK).
- Pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
9. Jika terdapat ketidaksesuaian pada titik lokasi koordinat tempat tinggal. CPD bisa melakukan penyesuaian titik koordinat tersebut pada sistem saat pengajuan pendaftaran
10. Jika terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekosongan pada nilai-nilai mata pelajaran (khususnya di Jalur Prestasi), CPD dapat mengubah dan/atau melengkapi sesuai dengan dokumen yang dimiliki pada sistem saat pengajuan pendaftaran.
11. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.
12. Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon peserta didik, kemudian mencetak bukti verifikasi pendaftarannya atau menyimpan soft file nya.
13. Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, Operator satuan pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
14. Calon peserta didik baru dapat melihat Status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi / Berkas ditolak) pada situs PPDB Online Kabupaten Gresik.
15. Calon peserta didik baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
16. Calon peserta didik baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.
17. Calon peserta didik baru hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan pendaftaran pada setiap jalurnya.
18. Bagi peserta yang berasal dari lulusan luar Kabupaten Gresik dipersyaratkan menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.