Klik ppdb.jepara.go.id untuk Ajukan Akun PPDB Jepara 2023 Jenjang SMP, Dibuka 17 Juni
Akses laman ppdb.jepara.go.id untuk ajukan akun PPDB Jepara 2023 jenjang SMP. Dibuka mulai besok, Sabtu (17/6/2023).
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Suci BangunDS
Cara Daftar SMP pada PPDB Jepara 2023
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online pada alamat website www.jepara.siap-ppdb.com;
2. Mengunggah (upload) kelengkapan pendaftaran terdiri dari:
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah/ madrasah/ kejar paket;
- KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan KTP orang tua/ wali;
- Salah satu bukti prestasi jenjang tertinggi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan atau bidang lainnya dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023 bagi yang memiliki;
- Salah satu bukti keluarga miskin bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI; Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari sekolah asal;
- Surat perpindahan tugas orang tua calon peserta didik dari dinas/instansi/ lembaga tempat orang tua bekerja, atau Surat Keterangan putera/ puteri guru/ tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah yang dituju.
c. Setelah proses pendaftaran, calon peserta didik mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
d. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet atau dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan;
e. Proses pencabutan pendaftaran bagi siswa yang masih diterima pada jurnal seleksi dan ingin pindah sekolah akan di proses oleh Panitia PPDB Kabupaten paling lambat sehari sebelum tanggal penutupan maksimal 2 kali.
Baca juga: Cara Pra Pendaftaran PPDB Kota Semarang 2023 Jenjang SMP, Dibuka 19-23 Juni 2023
Syarat Daftar SMP pada PPDB Jepara 2023
1. Telah lulus SD/MI atau Paket A setara SD dan memiliki Surat Keterangan Lulus;
2. Usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
3. Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga;
4. Melampirkan surat keterangan/ kartu bukti/ surat rekomendasi/ surat tugas bagi yang melalui jalur afirmasi dan perpindahan orangtua;
5. Melampirkan fotocopy yang dilegalisir oleh lembaga salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan dalam kurun waktu 2021–2023 bagi yang memiliki;
6. Mendaftarkan ke SMP yang dituju.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.