Selasa, 9 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Bidik Korupsi di Kementan dan ESDM, Sang Menteri Terseret?

KPK mengamini melakukan penyelidikan dugaan korupsi di dua kementerian yakni Pertanian dan ESDM, Mentan Syahrul bakal diperiksa Jumat (16/6/2023).

Istimewa
Mentan Syahrul Yasin Limpo. KPK mengamini melakukan penyelidikan dugaan korupsi di dua kementerian yakni Pertanian dan ESDM, Mentan Syahrul bakal diperiksa Jumat (16/6/2023). 

.... enggak usah diinfoin.

Iya, saya disebut di sini, iya.

Itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli dapatnya.

Sebaiknya jangan, deh. Sensitif.

KPK Ungkap Kasus Korupsi Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut negara merugi hingga Rp 27,6 miliar akibat korupsi tersebut.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

KPK Tahan 9 Tersangka

KPK diketahui telah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini.

Dari jumlah itu, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023.

Mereka yaitu Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.

Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ujar Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022, Kamis (15/6/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022, Kamis (15/6/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020-2022.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan