Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Bidik Korupsi di Kementan dan ESDM, Sang Menteri Terseret?
KPK mengamini melakukan penyelidikan dugaan korupsi di dua kementerian yakni Pertanian dan ESDM, Mentan Syahrul bakal diperiksa Jumat (16/6/2023).
Penulis:
Theresia Felisiani
.... enggak usah diinfoin.
Iya, saya disebut di sini, iya.
Itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli dapatnya.
Sebaiknya jangan, deh. Sensitif.
KPK Ungkap Kasus Korupsi Manipulasi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut negara merugi hingga Rp 27,6 miliar akibat korupsi tersebut.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
KPK Tahan 9 Tersangka
KPK diketahui telah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah itu, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023.
Mereka yaitu Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM; Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Lernhard Febian Sirait (LFS), Staf PPK; dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran.
Kemudian, Haryat Prasetyo (HP), PPK; Beni Arianto (BA), Operator SPM; Hendi (H), Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP; dan Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," ujar Firli.

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020-2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.