Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU

Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). 

Sidang digelar secara offline setelah sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas Enembe

Hakim menegaskan, berdasarkan surat dokter Enembe dinyatakan sehat untuk hadir di sidang.

Agenda sidang Lukas Enembe kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain itu, pihak Lukas Enembe juga langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan kali ini. 

Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe setelah dakwaan selesai dibacakan oleh JPU

Berikut selengkapnya fakta mengenai sidang Lukas Enembe, yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber: 

1. Momen Lukas Enembe Hadir, Tak Pakai Alas Kaki

Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.

Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.

Saat memasuki ruang sidang Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.

Ia berjalan dengan pelan menuju kursi terdakwa. 

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia juga tampak tak membawa berkas apapun. 

Lukas Enembe hanya membawa kain handuk di genggaman tangannya.

Sejumlah pendukung dan simpatisan Lukas Enembe juga tampak hadir di ruang sidang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan