Kasus Lukas Enembe
6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU
Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
2. Marah ke Hakim
Sidang perdana Lukas Enembe ini diwarnai aksi protes hingga marah ke hakim maupun JPU.
Momen Lukas Enembe marah ke majelis hakim terjadi pada awal sidang.
Lukas Enembe marah ketika merespons Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Hakim Rianto awalnya menjelaskan agenda dan ketentuan sidang.
Namun, penjelasan hakim Rianto justru disela oleh Lukas Enembe.
"Saya mau tanya, masalah saya apa? saya tidak punya masalah," tanya Lukas.
Usai mendengar hakim, Lukas Enembe menyatakan ia tidak mengerti kenapa disidang dan mengaku tidak korupsi.
"Tidak pernah saya korupsi!" kata Lukas dengan nada tinggi.
3. Teriak ke JPU
Di persidangan Lukas Enembe juga sempat protes dan teriak ke JPU.
Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan.
Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.