Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

6 Fakta Sidang Lukas Enembe, Diwarnai Momen Marah ke Hakim hingga Teriak ke JPU

Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Berikut deretan fakta sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (19/6/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

2. Marah ke Hakim 

Sidang perdana Lukas Enembe ini diwarnai aksi protes hingga marah ke hakim maupun JPU

Momen Lukas Enembe marah ke majelis hakim terjadi pada awal sidang. 

Lukas Enembe marah ketika merespons Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. 

Hakim Rianto awalnya menjelaskan agenda dan ketentuan sidang. 

Namun, penjelasan hakim Rianto justru disela oleh Lukas Enembe

"Saya mau tanya, masalah saya apa? saya tidak punya masalah," tanya Lukas.

Usai mendengar hakim, Lukas Enembe menyatakan ia tidak mengerti kenapa disidang dan mengaku tidak korupsi. 

"Tidak pernah saya korupsi!" kata Lukas dengan nada tinggi.  

3. Teriak ke JPU

Di persidangan Lukas Enembe juga sempat protes dan teriak ke JPU

Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan. 

Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan