Minggu, 28 September 2025

PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Simak informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kota Denpasar jalur prestasi tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Tangkapan layar laman denpasar.siap-ppdb.com
Tampilan laman denpasar.siap-ppdb.com - Simak informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kota Denpasar jalur prestasi tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar jenjang SMP jalur prestasi tahun 2023.

Pendaftaran online PPDB SMP Kota Denpasar 2023 jalur prestasi telah dibuka mulai hari ini, Senin (19/6/2023) hingga besok Selasa (20/6/2023).

Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://denpasar.siap-ppdb.com/.

Pada PPDB SMP Kota Denpasar, jalur prestasi terdiri dari kategori akademik dan non akademik.

Kategori non akademik masih terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu Utsawa Dharma Gita, Bulan Bahasa Bali, Olahraga, Seni, dan Pesta kesenian Bali.

Kuota jalur prestasi adalah paling banyak 31 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Jadwal PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Prestasi

- Pendaftaran: 19 - 20 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

- Seleksi: 19 - 20 Juni 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

- Pengumuman: 22 Juni 2023 pukul 06.00 WITA

- Daftar Ulang: 4 - 6 Juli 2023

Syarat PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Prestasi

Persyaratan Umum

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 sesuai data Kartu Keluarga;

2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan

3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SMP PPDB Kutai Timur 2023 dan Syaratnya

Persyaratan Khusus

- Kategori Akademik

1. Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar; atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar, atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan