Jumat, 22 Agustus 2025

Alat Sadap Pegasus Disebut Salah Sasaran Mengintai Masyarakat Sipil hingga Ancam Kerja Jurnalis

Spyware Pegasus diduga salah sasaran mengintai masyarakat sipil, hingga mengancam kerja jurnalis dan kebebasan pers.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
youTube AJI Indonesia
Direktur Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto. Spyware Pegasus diduga salah sasaran mengintai masyarakat sipil, hingga mengancam kerja jurnalis dan kebebasan pers. 

TRIBUNNEWS.COM - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menduga ada penyalahgunaan perangkat Spyware Pegasus

Sebagai informasi perangkat lunak berbahaya Pegasus ini merupakan buatan perusahaan Israel.

Diduga software ini digunakan beberapa di seluruh dunia untuk memata-matai ponsel para aktivis, jurnalis, eksekutif perusahaan, bahkan juga politisi.

Alat sadap Pegasus saat ini menjadi perangkat yang disebut-sebut dapat mengancam sistem demokrasi suatu negara.

Direktur SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, alat sadap yang biasanya dimanfaatkan oleh Polri dan Badan Intelijen Negara ini justru menyasar ke masyarakat sipil, termasuk jurnalis. 

Sehingga alat sadap Pegasus ini dinilai juga membahayakan dunia pers. 

Baca juga: Kerja Jurnalis Terancam, AJI Indonesia Soroti Dampak Alat Penyadap Pegasus Terhadap Demokrasi

"Alat ini kami duga dengan serius untuk menargetkan termasuk di dalamnya adalah jurnalis," kata Damar saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023) dikutip dari youTube AJI Indonesia. 

Teknologi ini diklaim digunakan untuk menanggulangi kejahatan dan meningkatkan keamanan publik. 

Namun, menurut Damar, teknologi ini justru tak menyasar pelaku kejahatan. 

"Target-target mereka yang diawasi atau diintai secara digital sebetulnya tidak masuk dalam kategori mereka yang dianggap pelaku kejahatan dan orang yang tidak menciptakan keamanan politik," kata Damar. 

Damar mengatakan, pengawasan digital ini merupakan pengawasan yang tidak pada tempatnya. 

"Pengawasan ini tidak pada tempatnya, atau disebut secara hukum unlawful surveillance," kata Damar. 

Menurut Damar, hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius terhadap hak asasi.

"Adalah pelanggaran hak asasi dalam hal ini adalah pelanggaran hak digital yang sangat serius," ujarnya. 

Damar menjelaskan, unlawful surveillance merupakan bentuk pelanggaran digital yang serius jika dilakukan secara sengaja dan ditargetkan untuk perampasan hak privasi dan merusak sistem demokrasi. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan