Rabu, 10 September 2025

Idul Adha 2023

Larangan bagi Orang yang Berkurban: Dilarang Potong Kuku dan Rambut hingga Menjual Daging Kurban

Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban, satu di antaranya yakni dilarang memotong kuku dan rambut.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah larangan bagi orang yang berkurban.

Kurban merupakan satu di antara ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda agar kita terus menyembah Allah SWT.

Dalam berkurban, ada hal yang wajib hingga haram apabila dilakukan.

Dilansir laman ppid.serangkota.go.id, ada beberapa larangan bagi orang yang berkurban seperti berikut:

1. Dilarang Potong Kuku dan Rambut

Orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut.

Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih.

Baca juga: Jokowi Beli Sapi Kurban Milik Warga Karanganyar, Sapi 620 Kg akan Diberi ke Masjid Kauman Solo

Namun, hal tersebut hukumnya makruh.

Artinya, tidak sampai membatalkan kurban, tapi hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.

Hadits Nabi Muhammad SAW:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. muslim 5236, abu daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku orang yang berkurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan itu berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak.

Baca juga: Dorong Ekosistem Ekonomi Kurban, BAZNAS Hadirkan Pogram Kurban Berkah BAZNAS

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan