Rabu, 10 September 2025

Idul Adha 2023

Larangan bagi Orang yang Berkurban: Dilarang Potong Kuku dan Rambut hingga Menjual Daging Kurban

Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban, satu di antaranya yakni dilarang memotong kuku dan rambut.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban. 

2. Menjual Daging Kurban

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.

Allah SWT berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Melihat kedua hadits tersebut, maka orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban.

Baca juga: Kapan Hari Tasyrik usai Idul Adha 1444 H/2023? Waktu Menyembelih Hewan Kurban dan Dilarang Puasa

Sejumlah Satgas Pemeriksa Hewan Kurban memperlihatkan label
Sejumlah Satgas Pemeriksa Hewan Kurban memperlihatkan label "Telah Diperiksa" dan "Sehat Layak" seusai acara pelepasan Tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban Tahun 2023 di Plaza Kantor Dinas Ketahana Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

3. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini yakni riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Dalam hadits tersebut, dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban.

Namun, orang yang berkurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan