Jumat, 3 Oktober 2025

Komisi III DPR Cecar Dirjen Imigrasi soal Kasus Pelanggaran WNA di Bali

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, Rabu (21/6/2023).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Capture Youtube Komisi III DPR
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/6/2023). 

Maslah kedua, masyarakat Bali mempersoalkan pelanggaran imigrasi yang berlarut-larut tanpa adanya tindakan tegas pemerintah.

Ketiga, kata Wayan, bidang-bidang pekerjaan penduduk asli telah diambil oleh para WNA.

"Notabennya sebagian besar ditengarai menggunakan visa wisata, menarik mereka berwisata tapi mereka bekerja," ujarnya.

"Apa pekerjaannya? memelihara babi, orang asing, membuat kacang mede, membuat kerajinan, menyewakan motor yang jauh lebih murah dari penduduk, orang asing menyewakannya," imbuhnya.

Yang keempat, para orang asing ini melakukan tindakan-tindakan asusila yang bertentangan dengan adat istiadat Bali.

"Mereka melakukan pelanggaran asusila, mereka melanggar masalah moral sosial, mereka bertelanjang di gunung di mana orang Bali sangat mensucikan gunung, bertelanjang lalu dieskpose diviralkan," ucapnya.

Karena itu Wayan meminta pihak imigrasi untuk menindak tegas terhadap persoalan pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali. Bahkan jika perlu, Wayan mengusulkan dibentuk Satgas.

"Kalau perlu bikin satgas pak walaupun ini sering namanya meledak ketika ada situasi tertentu tapi pelakasanaannya tidak, tapi enggak apa-apa bikin satgas kita bantu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved