Selasa, 12 Agustus 2025

Ini Respons Anggota Komisi XIII DPR Soal Wacana Dirjen Imigrasi Diprioritaskan dari Internal

Andreas setuju Dirjen Imigrasi harus diprioritaskan dari internal Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.

Tribunnews.com/Ist
KALANGAN INTERNAL - Anggota Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyetujui wacana dan usulan bahwa Dirjen Imigrasi harus diprioritaskan dari internal Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyetujui wacana dan usulan bahwa Dirjen Imigrasi harus diprioritaskan dari internal Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI.

Komisi XIII DPR RI adalah komisi yang menangani isu-isu seperti HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme.

Politisi PDIP dari Dapil Nusa Tenggara Timur I mengatakan, wacana dan usulan tersebut penting karena yang dibutuhkan sebagai Dirjen Imigrasi memang harus sosok yang paham tugas pokok dan fungsinya.

Namun begitu, ia juga menekankan bahwa hal yang juga sangat urgen adalah kompetensi yang harus dimiliki seorang calon Dirjen Imigrasi

"Dirjen harus dilihat berdasarkan kompetensi dan kebutuhan sesuai dengan Tupoksinya," kata Andreas kepada wartawan di Jakarta Selasa(12/8/2025).

Dirjen Imigrasi sendiri adalah pemimpin dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu unsur pelaksana di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) yang bertanggung jawab dalam bidang keimigrasian.

Direktorat yang dipimpinnya mempunyai tugas di antaranya mengawasi orang asing yang tinggal di Indonesia, memeriksa dokumen perjalanan di pintu masuk dan keluar negara hingga memberikan izin tinggal, visa, dan dokumen keimigrasian lainnya.

Kembali ke penjelasan Andreas Hugo, ia menegaskan bahwa hal lain yang dibutuhkan dalam mengisi posisi Dirjen Imigrasi adalah bebas dari kepentingan.

Artinya, seorang Dirjen harus benar-benar bekerja secara profesional dan bukan atas dasar kepentingan tertentu. 

"Dirjen Imigrasi harus menghindari kepentingan juga, artinya harus berdasarkan kompetensi dan kebutuhan," jelasnya. 

Hal yang sama diungkapkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Lukmanul Hakim.

Menurutnya sudah semestinya posisi Dirjen Imigrasi diisi dari jabatan karir di Internal yang jelas lebih memahami persoalan dibanding dari eksternal. 

"Sudah selayaknya pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memposisikan seorang Dirjen imigrasi dari dalam jangan ambil dari luar. Dirjen yang dari dalam akan lebih mengetahui dan mengenal lebih jauh persoalan persoalan yang dihadapi," kata Lukman.

Saat ini Imigrasi masih dipimpin oleh Plt Yuldi Yusman. Belum ada pejabat definitif yang pimpin Imigrasi.

Yuldi Yusman merupakan polisi berpangkat Brigadir Jenderal.

Ia menggantikan Saffar Muhammad Godam yang mendapat penugasan baru sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Sebelum menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan