Kamis, 2 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

ICW Minta KPK Usut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan yang Libatkan Pihak Eksternal

ICW minta KPK usut dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di lingkungan rutan dengan bantuan pihak luar, meminimalisir konflik kepentingan

Editor: Nuryanti
Istimewa
Ilustrasi - ICW minta KPK usut dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di lingkungan rutan dengan bantuan pihak luar, meminimalisir konflik kepentingan 

"Nah untuk alat komunikasi juga demikian, karena seharusnya para tahanan itu tidak bisa memegang  atau memiliki secara pribadi alat komunikasi sehingga kalaupun ada komunikasi yang perlu dilakukan antara tahanan dengan pihak lain, harus melalui fasilitas yang memang ada di KPK," ungkap Lola.

Terkait jumlah pungli sebanyak Rp 4 miliar yang terjadi selama bulan Desember 2021 sampai Maret 2022, menurut Lola, jumlahnya mungkin lebih besar dari itu.

Baca juga: Mantan Petinggi KPK Dilibatkan Sebagai Pembina dan Pengawas Yayasan PSSI, Ini Tujuannya

Penemuan Pungli

Sebelumnya, Dewan pengawas (Dewas) menemukan adanya dugaan tindak pidana pungli di lingkungan rutan cabang KPK berkisar Rp 4 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan telah menemukan adanya dugaan pungli yang dilakukan puluhan petugas rutan KPK terhadap para tahanan kasus korupsi.

Albertina mengatakan transaksi dilakukan dengan beragam cara, salah satunya dikirimkan melalui rekening bank pihak ketiga.

Pihaknya menegaskan penemuan ini langsung ditemukan dewas tanpa adanya pengaduan dari masyarakat.

"Pungutan yang dilakukan terhadap tahanan-tahanan yang ditahan di rutan KPK."

"Ini murni temuan dewas, tidak ada pengaduan masyarakat dengan jumlah sementara yang sudah kami peroleh itu di dalam satu tahun periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah 4 M," ungkap Albertina.

Baca juga: KPK Sebut Praktik Korupsi di Kementan Terkait Penempatan Pegawai dalam Jabatan

KPK Rotasi Pegawainya

Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara pungli senilai Rp 4 miliar itu.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK."

"Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).

Dijelakan Ali, sidak dewas sebenarnya sering dilakukan di rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya. 

"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Ali Fikri menjelaskan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai yang Diduga Terlibat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved