Pungli di Rutan KPK
ICW Minta KPK Usut Kasus Pungli Rp 4 Miliar di Rutan yang Libatkan Pihak Eksternal
ICW minta KPK usut dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di lingkungan rutan dengan bantuan pihak luar, meminimalisir konflik kepentingan
Ali memastikan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.
"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya."
"Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tegas Ali Fikri.
Termasuk, KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," lanjut Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali mengatakan praktik dugaan pungli di lingkungan rutan KPK ini cukup rumit.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.