Senin, 24 November 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Mahfud MD Sebut Akan Ada 'Oknum' yang Dipanggil Polisi Soal Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun

Mahfud pun mengaku sudah berkoordinasi sepenuhnya kepada pihak kepolisian soal adanya dugaan tindak pidana di Al Zaytun.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Menko Polhukam Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023). Mahfud MD mengungkap bahwa akan ada oknum yang diduga melakukan tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang segera dipanggil polisi. 

Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri disebut akan segera menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indarto mengatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan terkait adanya aktivitas Ponpes Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," ucap Agus ketika ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Dirinya pun menyebut akan menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah dilayangkan dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila terhadap Panji Gumilang.

"Ya Kami tindak lanjuti," tegas Agus.

Dilaporkan ke Bareskrim

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Baca juga: MUI Bakal Panggil Lagi Panji Gumilang Buntut Polemik Ponpes Al-Zaytun

Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved