Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Mahfud MD Sebut Akan Ada 'Oknum' yang Dipanggil Polisi Soal Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun
Mahfud pun mengaku sudah berkoordinasi sepenuhnya kepada pihak kepolisian soal adanya dugaan tindak pidana di Al Zaytun.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.
Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
| Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren |
|---|
| Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU |
|---|
| Kuasa Hukum Panji Gumilang Harap Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun |
|---|
| Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito |
|---|
| Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md-menemuka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.