Kamis, 2 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

Korban Pungutan Liar di Rutan KPK Mencapai Puluhan Orang

Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan ini, diduga korbannya mencapai puluhan orang. Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewas

Kolase foto Tribunnews
Kolasefoto logo KPK dan uang ilustrasi suap. KPK mengungkap jumlah korban praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (rutan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah korban praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (rutan).

Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan ini, diduga korbannya mencapai puluhan orang.

"Iya (korban puluhan orang, red), itu yang sedang kita tangani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Pimpinan Ungkap Ada Unsur Pemerasan dan Kolusi di Kasus Pungli Rutan KPK

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.

Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp 4 miliar.

Belakangan diketahui, bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. 

Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.

Baca juga: KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai Imbas Pungli di Rutan

Namun, dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK

Si saksi mengaku memberikan hingga Rp72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.

KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini. 

KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana. 

Sementara, Sekretariat Jenderal KPK juga membentuk tim untuk menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawainya.

Asep mengatakan KPK tidak akan hanya berpatokan pada rentang periode terjadinya pungli menurut penuturan Dewas.

Baca juga: KPK Nonaktifkan Puluhan Pegawai Imbas Pungli di Rutan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved