Jumat, 5 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

12 Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Terima Uang Rp 4 M dalam Kardus hingga Jatah Bulanan

12 Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus hingga jatah Uang Bulanan Rp 500 Juta.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. 

7). Terdakwa Johnny G Plate setelah mendapatkan laporan perkembangan tentang progres perkembangan pada rapat di hotel Kempsky Bali Nusa Dua tanggal 18 Maret 2022 yang pada pokoknya sampai Maret 2022 pekerjaan belum selesai.  

Namun, terdakwa Johnny G Plate meminta Anang Ahmad Latif kuasa pengguna anggaran pejabat Kominfo untuk tidak memutuskan kontrak.

Akan tetapi justru meminta perusahaan konsersium untuk melanjutkan pekerjaan padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

8). Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000,

 9). Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Ahmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa yaitu;

A. pada April 2021 sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

B. di pada bulan Juni 2021 sebesar Rp 250.000.000 kepada gereja GMIT di provinsi Nusa Tenggara Timur.

C. Pada Maret 2022 Rp 500.000.000 Kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.

D. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan dioses Kupang.

10). Terdakwa Johnny G Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dibungkus kardus yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.

11). Terdakwa Johnny G Plate pada tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jerry Setiawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona sebesar Rp 452.500.000.

12). Terdakwa Johnny G Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa pembagian pembayaran sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Perancis sebesar Rp 453.600.000, di London Inggris sebesar Rp 167.600.000 dan Amerika Serikat sebesar Rp 446.468.000.

Dalam sidang ini, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan