Jumat, 26 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Melalui Pengacaranya Buka Peluang Ajukan PK Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

AGH, terpidana anak kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, melalui kuasa hukumnya membuka opsi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). AGH, terpidana anak kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, melalui kuasa hukumnya membuka opsi mengajukan peninjauan kembali (PK). 

"Tolak kasasi JPU dan anak," sebagaimana tertera pada amar putusan Mahkamah Agung pada Selasa (13/6/2023).

Ditolaknya kasasi itu, lantas menjadikan putusan hakim dalam perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

AGH pun sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Sementara pelaku utama dalam perkara penganiayaan berat terencana ini, Mario Dandy masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kawannya, Shane Lukas Lumbantoruan.

Keduanya telah dijerat dakwaan pimair pasal penganiayaan berat terencana, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan