Selasa, 19 Agustus 2025

Modus Pegawai KPK Tilap Uang Dinas, Terbongkar usai Ada Keluhan soal Proses Administrasi

Seorang pegawai KPK disebut telah menilap uang dinas hingga Rp550 juta. Begini modusnya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK. Seorang pegawai KPK disebut telah menilap uang dinas hingga Rp550 juta. Begini modusnya. 

TRIBUNNEWS.com - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menilap atau memotong uang dinas lembaga anti-rasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, mengungkapkan pegawai itu kedapatan memotong perjalanan uang dinas dalam rentang waktu 2021-2022.

Akibat perbuatan pegawai tersebut, kerugian negara mencapai sekitar Rp550 juta.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Cahya saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku diketahui memanipulasi uang akomodasi hingga uang makan.

Caranya, ia memanipulasi jumlah orang yang berangkat perjalanan dinas.

Baca juga: Pegawai KPK Tilep Uang Dinas, DPR: Proses Etik Maupun Hukum!

Selain itu, ia juga membuat bukti bayar palsu hingga memotong uang harian pegawai KPK yang mendapat tugas perjalanan dinas.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya, dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong."

"Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber Tribunnews.com ini.

Lebih lanjut, sumber itu mengatakan pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk berfoya-foya.

Seperti untuk berpacaran, menginap di hotel bintang lima, hingga belanja baju.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.

Aksi memotong uang dinas ini kemudian diketahui oleh atasan dan tim kerja pelaku.

Atasan dan tim kerja yang mengeluhkan proses adminitrasi kemudian melapor ke Inspektorat.

"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," beber Cahya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan