Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Siap Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS Hari Ini, Disebut Terima Rp27 Miliar
Menpora Dito Ariotedjo nyatakan siap penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (3/7/2023) soal kasus korupsi BTS.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.