Minggu, 24 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo Siap Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS Hari Ini, Disebut Terima Rp27 Miliar

Menpora Dito Ariotedjo nyatakan siap penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (3/7/2023) soal kasus korupsi BTS.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Istimewa
Dito Ariotedjo, Mentri Pemuda dan Olahraga mengapresiasi langkah besar OPPO Indonesia membawa legenda sepakbola, Kaká - Menpora Dito Ariotedjo nyatakan siap penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (3/7/2023) soal kasus korupsi BTS. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo menyatakan siap diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (3/7/2023).

Kejagung akan memanggil Dito untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung.

Dalam hal ini, Dito yang mengaku sebagai warga negara taat hukum siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung tersebut sebagai saksi.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Kendati demikian, masih belum dipastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.

Baca juga: Fakta Menpora Dito Ariotedjo akan Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS, Isu Disebut Terima Rp27 Miliar

Pemanggilan Dito tersebut juga dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," katanya kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Peran Dito Belum Diungkapkan

Kejaksaan tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.

Begitu juga dengan peran Dito dalam perkara BTS, Kejaksaan Agung belum mau mengungkapkannya.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Dito Disebut Menerima Rp27 Miliar 

Menpora Dito Ariotedjo saat menghadiri HUT AMPI ke-45 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (28/6/2023) - Simak fakta-fakta mengenai Menpora Dito Ariotedjo yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS.
Menpora Dito Ariotedjo saat menghadiri HUT AMPI ke-45 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (28/6/2023) - Menpora Dito Ariotedjo nyatakan siap penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (3/7/2023) soal kasus korupsi BTS. (Dok. Kemenpora)

Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan