Selasa, 30 September 2025

Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Tangkap layar play.google.com
Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri - Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. 

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di HP pengguna;

- Jika belum memiliki akun, registrasilah dengan memasukkan no HP;

- Setelah itu, pengguna akan mendapat kode OTP melalui SMA di nomor yang didaftarkan;

Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi Digital Korlantas Polri.

- Buatlah PIN keamanan untuk aplikasi;

- Lengkapi data diri di profil aplikasi pengguna;

Lengkapi dengan Nama, NIK, hingga email aktif.

- Kemudian, cek email yang didaftarkan untuk melakukan pengaktifan akun;

Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi dengan cara swafoto dengan KTP.

- Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri;

- Pilih dan klik menu 'Perpanjangan SIM';

Baca juga: Setuju dengan Kapolri, Komisi III DPR Minta Praktik Uji SIM Fokus Kesiapan Mental Berkendara

Unggah dokumen secara lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM.

- Setelah itu, pilihlah kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit;

- Lakukan pembayaran sesuai dengan perpanjangan SIM;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan