Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.
1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Masukkan nomor rekening pengembalian;
Hal ini digunakan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
- Terakhir, pilihlah metode pengiriman SIM yang baru;
Pengguna dapat memilih pengiriman melalui Pos Indonesia atau melakukan pengambilan secara mandiri;
Jika dikirim melalui Pos Indonesia, pengguna wajib memasukkan alamat secara detail.
Diketahui, pengguna dapat memeriksa secara berkala di menu 'Transaksi' untuk mengetahui pembaharuan perpanjangan SIM.
(Tribunnews.com/Pondra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.