Selasa, 30 September 2025

Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Tangkap layar play.google.com
Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri - Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. 

1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

- Masukkan nomor rekening pengembalian;

Hal ini digunakan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.

- Terakhir, pilihlah metode pengiriman SIM yang baru;

Pengguna dapat memilih pengiriman melalui Pos Indonesia atau melakukan pengambilan secara mandiri;

Jika dikirim melalui Pos Indonesia, pengguna wajib memasukkan alamat secara detail.

Diketahui, pengguna dapat memeriksa secara berkala di menu 'Transaksi' untuk mengetahui pembaharuan perpanjangan SIM.

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved