Gerindra Minta Novel Baswedan Buktikan Dugaan Transaksi Janggal Eks Penyidik KPK Rp300 M
Habiburokhman meminta Novel Baswedan membuktikan dugaan transaksi janggal eks penyidik KPK sebesar Rp 300 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman meminta Novel Baswedan membuktikan dugaan transaksi janggal eks penyidik KPK sebesar Rp 300 miliar.
Anak buah Prabowo itu pun meminta Novel tak menyudutkan penegak hukum.
Diketahui, dugaan Novel Baswedan itu berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.
"Jangan klaim sepihak lalu seolah-olah menyudutkan penegak hukum tidak bergerak," kata Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ia mengaku tidak mengetahui apakah data yang disampaikan Novel merupakan data yang valid. Apalagi, banyak informasi serupa yang tersebar tidak memiliki bukti-bukti yang rill.
"Bagaimana negara hukum kan ada mekanismenya kalau yang bersifat umum, hal yang bersifat baru informasi belum A1, belum meyakinkan kualifikasinya tentu enggak bisa ditindaklanjuti," jelas dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengklaim KPK telah memiliki kinerja yang cukup baik. Buktinya, lembaga anti rasuah diklaim banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kalau saya melihat KPK saat ini perform kok, banyak yang ditangkap banyak yang OTT, edukasi berjalan pencegahan berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.
Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".
Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).
Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.
Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut.
Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Bukan Diungkap Dewas tapi Penyidik
| Potensi Kerugian Negara Rp 600 M, Pembukaan Blokir Saham Jiwasraya Dilaporkan ke KPK |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Setoran Rp2,25 Miliar |
|
|---|
| 5 Poin Pernyataan Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu: Tak akan Mundur, Kebakaran Rumah adalah Musibah |
|
|---|
| Elite PKB Bakal Temui Cak Imin Bahas Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid yang Diciduk KPK |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka "Japrem", Cak Imin: Jangan Sampai Terulang Lagi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.