Senin, 8 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Kembali Disemprot Hakim: Biar Saudara Tahu, Kami Tak Ada Tendensi Politik

Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS menyoroti uraian eksepsi yang dibacakan tim Penasehat Hukum Johnny G Plate.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi jangan terpengaruh dari apa-apa berita-berita di luar, jadi Penuntut Umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti, atau bagaimana pembuktiannya (itu) nanti ya," pungkas Hakim Fahzal.

Baca juga: Pesan Hakim ke Johnny G Plate: Kalau Ada Mengatasnamakan Majelis, Itu Palsu!

Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Selasa, 27 Juni lalu, terdakwa Johnny mengatakan bahwa dirinya memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun ia mengaku tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya saat ditanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.

"Saudara mengerti yang dibacakan tadi terhadap dakwaan saudara, mengerti?," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Johnny pun menyampaikan bahwa dirinya memahami dakwaan tersebut namun merasa tidak pernah melakukan apa yang didakwakan JPU dalam kasus ini.

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang dikatakan (JPU)," jelas Johnny.

Hakim Ketua pun menegaskan bahwa saat ini bukan waktunya untuk menyampaikan hal itu.

"Soal melakukan, tidak melakukan, nanti lah," papar Hakim Ketua.

"Nanti saya akan buktikan," tutur Johnny.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu pun sempat berdiskusi dengan tim Penasehat Hukumnya untuk memutuskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Setelah berdiskusi, kami tetap akan ajukan eksepsi," tegas tim Penasehat Hukum.

JPU sebelumnya menyebut Johnny memperoleh fasilitas berupa pembayaran hotel dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan saat mantan Menkominfo itu dan timnya melakukan dinas ke Barcelona, Spanyol.

Angka yang dibayarkan selama perjalanan dinas ke Barcelona pada 2022 itu, kata JPU, mencapai Rp 450 juta.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022, mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutijawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas keluar negeri ke Barcelona sebesar 450 juta rupiah," kata JPU, dalam sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Johnny telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8,032 triliun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan