Rabu, 27 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Mantan Dirut PT Tobacom Sebut Sejak 2014 Tak Ada Laporan Kegiatan Bisnis Disampaikan kepada Luhut

Mantan Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri mengungkapkan bahwa sejak 2014 tidak pernah ada laporan bisnis yang disampaikan kepada Luhut.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Mantan Direktur PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto (tengah) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, melibatkan Haris Azhar dan Fatia, Senin (3/7/2023). Paulus Prananto mengungkapkan bahwa sejak 2014 tidak pernah ada laporan bisnis yang disampaikan kepada Luhut Pandjaitan. 

"Penutupan terhadap dua perusahaan tersebut dilakukan di 2019, alasannya karena manajemen melihat kedua perusahaan tidak efektif. Karena tidak efektif jadi ditutup saja," jawab Hedi.

Baca juga: Debat Mantan Dirut PT Tobacom Del Mandiri dengan Kuasa Hukum Haris di Persidangan Soal Usaha Tambang

"Apakah penutupan perusahaan ini diketahui saudara Luhut," tanya JPU.

"Mungkin tidak diketahui secara khusus," jawab Hedi.

Kemudian Hedi ditegur oleh Majelis Hakim karena menggunakan diksi mungkin dalam kesaksiannya.

"Jangan mungkin, saudara jangan mungkin ya, kalau saudara tidak tahu jangan dipaksakan," jelas hakim.

"Karena pelaporan kepada Pak Luhut itu dalam bentuk laporan tahunan, Pak Luhut menyetujui laporan tersebut tapi sepengetahuan saya dia tidak membaca secara detail isi laporan tersebut," jawab Hedi.

"Jadi maksud saudara bahwa Pak Luhut mendapat informasi pembubaran atau penutupan perusahaan ini hanya dari laporan tahunan?" tanya JPU.

"Betul," jawab Hedi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan