Rabu, 3 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana Hingga Memulihkan Nama Baiknya

Teddy Minahasa melalui penasihat hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulihkan nama baik dan segala haknya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya meminta agar Majelis Hakim tingkat banding membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika. Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya meminta agar Majelis Hakim tingkat banding membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika.

Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Setelah Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Kode Etik AKBP Dody Prawiranegara Cs

"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan: Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa putra dari jerat hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," ujar hakim banding membacakan memori banding Teddy dalam persidangan.

Selain itu, Teddy Minahasa melalui penasihat hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulihkan nama baik dan segala haknya.

"Memulihkan segala hak terdakwa," ujar hakim, masih membacakan memori banding Teddy.

Permintaan-permintaan itu disampaikan Teddy atas lima pertimbangan, yakni:

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pengadilan tingkat pertama dianggap hanya menyalin penuntut umum dalam pertimbangan-pertimbangannya.

Kedua, tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui pasti adanya penukaran narkotika dengan tawas.

Baca juga: Soal Upaya Teddy Minahasa yang Ajukan Banding, Kapolri: Itu Hak yang Sudah Diatur

"Bahkan tidak ada pengendalian residu untuk mengetahui apakah ada narkotika yang terbakar," ujar hakim membacakan memori banding Teddy Minahasa.

Ketiga, tidak ada narkotika yang disita dari terdakwa.

Keempat, cara pengambilan barang bukti elektronik dianggap melanggar Pasal 6 Undang-Undang ITE.

Kelima, dengan adanya perintah dari terdakwa untuk memusnahkan narkotika, maka unsur turut serta bagi terdakwa telah terpenuhi.

Memori banding Teddy tersebut akhirnya dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan