Kamis, 11 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sehari usai Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung, Disebut Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar

Adapun uang tersebut diterima pada Selasa (4/7/2023) lalu, atau selang sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo

Editor: Nuryanti
Tangkap layar Kompas Tv
Maqdir Ismail, Penasehat Hukum Irwan Hermawan Terdakwa Kasus BTS Bakti Kominfo sebut ada pengembalian dana Rp 27 M. Adapun uang tersebut diterima pada Selasa (4/7/2023) lalu, atau selang sehari setelah pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo ke Kejaksaan Agung, pada Senin sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Maqdir Ismail selaku penasihat hukum terdakwa korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, menyebut telah menerima pengembalian uang senilai Rp 27 miliar.

Adapun uang tersebut diterima pada Selasa (4/7/2023) lalu, atau selang sehari setelah pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, ke Kejaksaan Agung pada Senin (3/7/2023).

Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek Bakti Kominfo sekira Rp 27 miliar.

Tentu publik bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut.

Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.

Lebih lanjut, Maqdir akan mengabarkan terkait pengembalian dana Rp 27 miliar itu kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Dito Ariotedjo Menyayangkan Batalnya ANOC World Beach Games 2023

"Benar (ada pengembalian dana) diserahkan kemarin oleh pihak swasta. Uang kami terima dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika, uang tersebut kami simpan di tempat yang aman. Kami belum memberitahu Kejaksaan secara resmi," kata Maqdir.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut hingga kini belum menerima pengembalian dana tersebut.

"Ada isu (dana) sudah dikembalikan itu jawab sampai saat ini, belum ada," ungkap Ketut, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dijelaskan Ketut, pihaknya terbuka bagi semua pihak untuk melakukan pengembalian dana.

"Silakan datang ke Kantor Kejaksaan Agung, ini biasa (terjadi) di kita (yaitu) menerima (pengembalian) uang dari pelaku tindak pidana, dari tersangka, dari terdakwa bahkan dari terpidana sekalipun," lanjut Ketut.

Ketut menyebut, Kejagung siap menerima apapun maksud dan niat demi kebaikan, untuk proses hukum, menegakkan hukum.

Baca juga: Pengakuan Menpora Dito Ariotedjo soal Dugaan Terima Aliran Dana Rp 27 M di Korupsi BTS

Pada Senin lalu, Dito diperiksa Kejaksaan Agung selama dua jam.

Ia diminta klarifikasi soal isu terima dana Rp 27 miliar rupiah dari proyek BTS Kominfo.

Penerimaan dana Rp 27 miliar terungkap dari berita acara pemeriksaan terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan