Minggu, 10 Mei 2026

Polri Akan Selidiki Kasus Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto jika Terdapat Pidana

Propam Polri masih mengklarifikasi AKBP Tri Suhartanto, eks penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru soal transaksi Rp300 miliar.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Propam Polri masih mengklarifikasi AKBP Tri Suhartanto, eks penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru soal transaksi Rp300 miliar dari rekening pribadinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri masih mengklarifikasi AKBP Tri Suhartanto, eks penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru soal transaksi Rp300 miliar dari rekening pribadinya.

"Saat ini infomasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Pemeriksaan Propam Polri ini bertujuan untuk membuktikan soal ada atau tidaknya pelanggaran etik terkait transaksi ratusan miliar tersebut.

Baca juga: Sosok AKBP Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Disebut Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar

Disisi lain, Sandi juga tak menutup kemungkinan bahwa perkara ini juga akan ditangani Bareskrim Polri, jika ditemukan adanya unsur pidana.

"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.

Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".

Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. (dok Banjarmasin Post)

Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.

Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. 

Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.

"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.

"Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?" sambung Novel.

KPK pun buka suara terkait transaksi sebesar Rp300 miliar milik mantan Kasatgas Penyidik Tri Suhartanto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved