BPJS Kesehatan
Tak Mampu Lagi Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan?
Berkaca pada kasus ibu dan bayi yang tertahan di RS Brebes karena iuran JKN menunggak, apa yang harus dilakukan saat peserta tidak mampu bayar?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkaca pada kasus ibu dan bayi yang tertahan di RS Brebes karena iuran JKN menunggak, apa yang harus dilakukan saat peserta tidak mampu lagi membayar iuran.
Berikut penjelasan BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, apabila ada peserta JKN yang tidak mampu, maka peserta yang bersangkutan bisa melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat.
"Supaya status kepesertaannya diusulkan untuk dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda," ujar Ardi dalam keterangannya yang ditulis pada Jumat (7/7/2023).
Pasalnya, peserta yang sudah mendaftar BPJS Kesehatan diimbau untuk berhenti di tengah jalan.
Terlebih kini, pemerintah terus mendorong setiap warga negera untuk mendaftar menjadi bagian jaminan kesehatan nasional atau JKN, dimana menjadi peserta BPJS adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Masa Endemi, Sakit Covid-19 Tetap Dibiayai BPJS Kesehatan
Lebih jauh, BPJS Kesehatan juga memiliki Program Donasi JKN.
Lewat program tersebut, masyarakat diharapkan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan bisa segera terdaftar menjadi peserta JKN.
"Dan yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak karena kesulitan finansial, bisa dilunasi tunggakannya oleh donatur," terang Ardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kartu-bpjs-kesehatan-99909.jpg)