Gaya Hidup Pejabat
Pegawai Ditjen Bea Cukai dan Pajak Korupsi, KPK: Sistem Pengawasan Lemah
(KPK) menyebut sistem pengawasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak lemah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sistem pengawasan internal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak lemah.
Hal itu terbukti dengan mencuatnya gelimang harta sejumlah pegawai di Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai.
Belakangan, gelimang harta itu diduga didapat dari penerimaan rasuah gratifikasi dengan memanfaatkan posisi atau jabatannya.
Sebut saja di antaranya, mantan pejabat Ditjen Pajak eks Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang saat ini sedang diusut KPK.
"(Kasus Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo, red) ini sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini adalah pajak atau bea cukai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/7/2023).
Alex lantas menyinggung kasus Andhi Pramono yang belakangan diketahui ternyata sudah menerima gratifikasi fee sebagai broker atau perantara selama 10 tahun.
"Cukup lama juga, artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," sebut Alex.
Kata Alex, salah satu penanda terjadinya suatu kecurangan atau korupsi, misalnya bisa dilihat dari gaya hidup dan pola konsumsinya.
Dalam kasus Andhi Pramono, KPK mengungkap pembelian rumah senilai Rp20 miliar.
"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan (Andhi Pramono, red) mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu. Apakah yg bersangkutan punya kegiatan usaha yang lain?" kata Alex.
Diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Alex, sejumlah bukti atas temuan kasus tersebut akan dibuktikan oleh pihaknya.
"Dan itu yang harus dibuktikan. Dan dalam proses penyidikan, ya untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi," kata Alex.
Baca juga: Fakta Andhi Pramono Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Modus jadi Broker Ekspor Impor
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Gaya Hidup Pejabat
Jejak Digital Keluarga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Ayah Posting Naik Bajaj, Anak Pamer Saldo |
---|
Penjelasan Bupati Enrekang Istrinya Viral Jalan-jalan ke Markas Real Madrid: Dapat Bonus |
---|
Sosok Menteri PU Dody Hanggodo, Gunakan Ikat Pinggang Hermes Saat Tinjau Proyek |
---|
Gaya Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Proyek Gunakan Ikat Pinggang Hermes, Berapa Harganya? |
---|
Disenggol Istana Perkara Naik Jet Pribadi, Mahfud MD: Saya Diajak Pak JK, Diundang Ceramah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.