Selasa, 12 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Anggaran Makan Minum Lukas Enembe Capai Rp 1 Miliar Per Hari, Ini Respons Kuasa Hukum

OC Kaligis merespons pernyataan KPK soal dana operasional Lukas Enembe saat menjabat jadi gubernur menghabiskan uang negara Rp 1 miliar sehari.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis merespons pernyataan KPK soal dana operasional kliennya saat menjabat jadi gubernur menghabiskan uang negara Rp 1 miliar sehari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis merespons pernyataan KPK soal dana operasional kliennya saat menjabat jadi gubernur menghabiskan uang negara Rp 1 miliar sehari.

OC Kaligis mengaku dirinya mendapatkan informasi itu dari media dan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut peraturan Gubernur atau tidak.

"Itukan kita tahu di media bagaimana penyitaan barang bukti itu, atau Peraturan Gubernur itu kan kita nggak tahu," kata OC Kaligis kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).

Ia pun mempertanyakan bagaimana keberimbangan dari pernyataan KPK tersebut.

Ia menegaskan pihaknya tidak mengetahui apa-apa terkait hal itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Hanya Punya Waktu Dua Jam Dalam Seminggu untuk Berdiskusi dengan Lukas Enembe

"Kesimpulan saya, ini saya nggak tahu apa-apa. Kami belum mendampingi klien kami dari TPPU, itu jawaban kami," ujarnya.

Diwartakan Kompas.com sebelumnya Anggaran operasional Lukas Enembe dilaporkan fantastis untuk ukuran kepala daerah, yakni Rp 1 triliun setahun sepanjang 2019-2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan sebagian dana operasional Lukas Enembe itu digunakan untuk belanja makan dan minum.

“Kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas.

Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan