Selasa, 12 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Koin Emas Berwajah Lukas Enembe Disebut Bukan Hasil Suap, tapi Penghormatan dari Warga Tolikara

Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif mempunyai koin emas bergambar wajahnya dari penghormatan warga Tolikara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota tim penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona merespons kabar adanya koin emas berwajah kliennya.

"Kalau soal koin emas itu menurut keterangan Pak Lukas itu di daerah Tolikara, itu beliau punya tambang emas."

"Dan atas penghormatan warga setempat emas itu dicetak atas fotonya Pak Lukas," kata Petrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).

Jika KPK mengatakan emas itu dari hasil gratifikasi atau suap, Petrus meminta KPK membuktikan.

"Jadi kalau sekarang KPK mengatakan bahwa emas itu hasil dia gratifikasi, suap coba cek siapa pemberinya," kata Petrus.

Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Tumbler Berisi Biji Emas, Kuasa Hukum: Kalau Legal Masalahnya Dimana?

Menurutnya jika KPK tidak bisa membuktikan, dikatakannya bahwa kliennya itu memiliki tambang emas di Tolikara.

"Kalau KPK tidak bisa membuktikan koin emas atau emas yang ada wajah Pak Lukas itu tidak ada pemberinya. Kami buktikan Pak Lukas punya tambang emas di Tolikara dan tambang emas itu dikerjakan oleh masyarakat, karena sayang kepada Pak Lukas dicetak wajah Pak Lukas," tegasnya.

Namun, terkait dengan tambang emas milik Lukas Enembe tersebut, Petrus belum mengetahui pasti apakah sudah mempunyi izin dari Kementerian ESDM.

"Itu saya nggak tau (Izin Kementrian ESDM) yang jelas Anda bisa cek di Tolikara ada tambang emas punya Pak Lukas," kata Petrus.

Tanggapan Mahfud MD Soal Koin Emas Lukas Enembe

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023) - Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023) - Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Menkopolhukam Mahfud MD merespons aset Lukas Enembe yang telah disita KPK salah satunya koin emas dengan wajah Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Maka saya bilang tangkap saja dulu. Nanti kan akan berkembang. Lukas itu kan dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan dapat gratifikasi Rp1 miliar kan mereka ngamuk kan. Padahal kita tahu, dugaan korupsinya itu ratusan miliar," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/7/2023).

"Maka saya bilang tangkap saja dulu. Nanti kalau sudah ditangkap kan berkembang. Waktu ditangkap kan betul jadi lebih dari Rp 100 (miliar). Belum lagi gedung, kapal, rumah dan sebagainya sudah diidentifikasi oleh KPK," katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Tak Perlu Perawatan Lagi di RSPAD, tapi Kaki Masih Bengkak, Tak Bisa Lama Ikut Sidang

"Belum lagi gedung, kapal, rumah dan sebagainya sudah diidentifikasi oleh KPK," kata Mahfud, di Malang pada Jumat (7/7/2023) malam.

Dalam kasus Lukas Enembe ini, Mahfud MD juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi tindakan penyidikan.

"Nanti akan dirampas semua, dan saya juga minta agar siapa pun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan, baik pejabat pemerintah, TNI Polri, penegak hukum, pengacara. Karena menghalang-halangi penyidikan itu hukumannya berat," kata Mahfud.

Jadwal Sidang Lukas Enembe Seminggu 2 Kali

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) pekan depan - Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) pekan depan - Koin emas bergambar wajah Lukas Enembe disebutkan dari penghormatan warga Tolikara, bukan hasil gratifikasi atau suap. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Jadwal sidang Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis.

Hal tersebut telah disepakati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk pemeriksaan saksi, kami Majelis Hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu Minggu dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.

Dalam hal ini, mengenai saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada 44 orang, tetapi tidak akan dipanggil semua.

"Saksi di BAP sekitar 44 orang, tapi tidak akan kami panggil semua Yang Mulia," ungkap JPU.

Baca juga: Anggaran Makan Minum Lukas Enembe Capai Rp 1 Miliar Per Hari, Ini Respons Kuasa Hukum

"Itu saudara yang menghadirkan saksi yang jelas untuk persidangan sepengetahuan dengan kuasa hukum terdakwa dilakukan seminggu dua kali hari Senin dan Kamis," jelas hakim.

"Siap pak," jawab JPU.

"Hari Senin dan Kamis berarti dimulai Minggu depan," kata hakim.

"Untuk teknis pemanggilan saksi majelis serahkan ke saudara. Jadi nanti saudara seleksi untuk saksi yang akan diperiksa hari Senin, dipanggil saksi yang hari Kamis dipanggil juga. Dan untuk pemeriksaan saksi nanti diusahakan paling banyak lima jangan terlalu banyak, kalau bisa dan seterusnya saya serahkan ke saudara," kata hakim.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan