Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Masih Sakit Ginjal, Kaki Membengkak Hingga Tidak Kuat Duduk

Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan kondisi kliennya saat ini masih mengalami sakit ginjal hingga tidak kuat duduk

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023). Ia mengatakan kondisi kliennya saat ini masih mengalami sakit ginjal hingga tidak kuat duduk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengatakan kondisi kliennya saat ini masih mengalami sakit ginjal hingga tidak kuat duduk.

Adapun Senin (10/7/2023) Pengadilan Tipikor Jakarta bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Kalau masih sakit iya, cuma sudah nggak usah dirawat di rumah sakit RSPAD. Bagaimana selanjutnya nanti anda ikuti sendiri," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023).

OC Kaligis mengklaim bahwa Lukas Enembe memiliki sakit ginjal stadium lima hingga kakinya membengkak.

"Karena dia (Enembe) punya ginjal, itu masih stadium kelima, kemudian ada yang lain lain juga, nanti kan kelihatan jalannya kakinya masih membengkak, belum bisa secara sempurna, jadi memang keadaanya mungkin hari ini mungkin hari ini cuma tunda sidang," katanya.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Kembali ke Rutan Jumat Pekan Kemarin

Dikatakan OC Kaligis juga mengungkapkan kalau dipaksakan untuk persidangan, ia memprediksi mungkin persidangan hanya berjalan satu jam.

"Tapi nanti kan kita (Enembe) datang untuk sidang, tapi bukan untuk sidang pemeriksaan. Mungkin hari ini kalaupun sampai dipaksakan sidang, saya kira enggak bisa lagi lebih lama dari 1 jam," jelasnya.

OC Kaligis juga mengklaim bahwa kondisi kliennya tidak kuat untuk duduk.

"Beliau enggak kuat duduk sih, tapi nanti lihat dia sendiri kan keadaannya, makanya kita enggak mau kalau zoom kita maunya kan offline supaya kelihatan Anda bisa lihat sendiri dari kaki sampai di kepala," ujarnya.

Baca juga: Persidangan Lukas Enembe Disebut Akan Jadi Catatan Sejarah Tersendiri

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas.

Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan