Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Suap di MA

Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tancap Gas Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini

Pemanggilan itu imbas telah ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut oleh Pengadila

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada pekan ini.

Pemanggilan itu imbas telah ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).

Hasbi Hasan diketahui mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, kata Ali, KPK meyakini penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

"Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," tandas Ali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah

Oleh karena itu, KPK meminta Hasbi Hasan untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

Diketahui Hasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat, 26 Mei 2023.

Dalam permohonannya, Hasbi Hasan meminta PN Jaksel menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar.

Hasbi meminta status tersangkanya digugurkan lewat praperadilan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

KPK pun telah menahan Dadan, sementara Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut.

Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sejauh ini, KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW), dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan