Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G
Jaksa membantah eksepsi Johnny G Plate yang menyebut tidak menerima uang hingga fasilitas dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Maka materi keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 151 KUHAP," pungkas JPU.
Isi Eksepsi Johnny G Plate

Sebelumnya, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin membantah kliennya telah menerima uang korupsi proyek BTS 4G dan fasilitas perjalanan dinas ke Barcelona serta bermain golf.
Achmad mulanya menyoroti dakwaan jaksa terhadap Johnny terkait memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar.
"Penuntut umum mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17 miliar," katanya dalam sidang, Selasa (4/7/2023).
Achmad mengatakan Johnny tidak pernah menerima uang terkait proyek BTS 4G.
Dirinya juga menyebut kliennya itu tidak pernah menerima fasilitas apa pun.
"Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Achmad.
Achmad mengatakan dakwaan yang didakwakan jaksa sama sekali tidak menambah kekayaan Plate.
Baca juga: Ibu-ibu Demo di Perempatan Sarinah, Singgung Korupsi BTS Johnny G Plate: Jangan Cuma NasDem Diusut
Ia menyebut tudingan tersebut tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Plate.
"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan oleh pihak yang dianggap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa. Sedangkan pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi Terdakwa," kata Achmad.
"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa," imbuhnya.
Achmad menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan meminta majelis hakim yang mengadili perkara Plate untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujarnya.
"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Ahmad.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.