Jumat, 15 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Akan Usut Dugaan Keterlibatan Seorang Pengusaha di Kasus Dokumen Bocor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut keterlibatan seorang pengusaha bernama Suryo yang sebelumnya juga sempat disebut terlibat

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut keterlibatan seorang pengusaha bernama Suryo yang sebelumnya juga sempat disebut terlibat dalam pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi munculnya nama Suryo dalam surat dakwaan terdakwa Dion Renata Sugiarto selaku pengusaha di bidang jasa konstruksi dan menjabat sebagai Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) dan punya perusahaan lain, yaitu PT Prawiramas Puri Prima dan PT Rinenggo Ria Raya dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

"Nanti jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh fakta-fakta (keterlibatan Suryo, red) yang ada dalam surat dakwaan dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Ali menerangkan, fakta-fakta yang terungkap di surat dakwaan tersebut disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK berdasarkan hasil proses penyidikan yang sudah berlangsung di KPK.

"Sehingga semua akan dibuka pada proses di Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Nama Suryo selaku pengusaha yang sempat menyerahkan dokumen KPK kepada Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, juga diduga menerima uang suap proyek di DJKA.

Berdasarkan penelusuran, nama Suryo dengan orang yang sama seperti diungkap Dewan Pengawas KPK turut menerima uang suap mencapai Rp9,5 miliar. 

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Dion yang sudah dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (3/7/2023).

Terdakwa Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard Hasibuan dan Putu mengatur pelelangan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan.

Baca juga: Sosok Dion Renato Sugiarto Direktur PT Istana Putra Agung, Pemberi Suap demi Bisa Rekayasa Lelang

Paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) tahun 2022, pembangunan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) 2023.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan